Kebijakan Privasi
Kebijakan
Perlindungan Data Pribadi Nasabah
Kebijakan ini merupakan acuan kerja PT Pacific Life Insurance dalam menerapkan perlindungan data pribadi Nasabah untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan ketentuan terkait Perlindungan Data Pribadi lainnya.
A. Perolehan Dan Pengumpulan Data Pribadi Nasabah
PT Pacific Life Insurance memperoleh dan mengumpulkan Data Pribadi terkait Nasabah sebagai berikut:
1. Jenis/Kategori Data Pribadi yang diberikan oleh Nasabah secara langsung kepada PT Pacific Life Insurance melalui media yang ditentukan antara lain : Surat Pengajuan Asuransi, Formulir Pengkininan Data, Formulir Perubahan dan Pambatalan Polis, termasuk namun tidak terbatas pada :
a. Identitas pribadi, seperti nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat tinggal dan alamat korespondensi, agama, status perkawinan, kewarganegaraan, foto;
b. Kontak pribadi, seperti nomor telepon, nomor ponsel, alamat surat elektronik (email);
c. Informasi pendidikan;
d. Informasi pekerjaan, seperti jenis pekerjaan, posisi/jabatan, aktivitas yang dilakukan, lama usaha/bekerja, nama perusahaan, bidang usaha, alamat kantor, nomor telepon kantor;
e. Data dan informasi kesehatan, seperti data kondisi fisik, riwayat kondisi kesehatan, riwayat pemeriksaan medis (sepanjang dianggap relevan), serta informasi terkait kesehatan lainnya yang dianggap relevan; dan/atau
f. Data Pribadi terkait Tertanggung, Peserta, Ahli Waris, Pihak yang Ditunjuk, serta individu lainnya.
2. Jenis / Kategori Data Pribadi yang diperoleh PT Pacific Life Insurance dari pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada :
a. Data Pribadi sebagaimana tercantum pada angka 1 diatas
b. Informasi riwayat perbuatan melawan hukum dan/atau dugaan melakukan perbuatan melawan hukum yang diperoleh dari referensi kredibel serta instansi dan/atau lembaga yang berwenang, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) & KPK;
c. Informasi keadaan medis yang diperoleh dari pihak yang berwenang, seperti laboratorium medis;
d. Informasi kependudukan dari instansi dan/atau lembaga berwenang, seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kelurahan, Kecamatan, dan sebagainya, untuk keperluan verifikasi identitas Nasabah; dan/atau
e. Data dan/atau informasi lainnya yang terkait dengan keperluan PT Pacific Life Insurance untuk melakukan verifikasi atas permohonan asuransi serta pencairan klaim Nasabah, yang diperoleh dari pihak-pihak terkait selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
B. Penggunaan dan/atau Pemrosesan Data Pribadi Nasabah
PT Pacific Life Insurance akan melakukan Pemrosesan Data Pribadi Nasabah agar pemberian atau pelaksanaan layanan kepada Nasabah dapat berjalan dengan baik. Data Pribadi yang diperoleh dan dikumpulkan dari Nasabah sebagaimana dijelaskan pada Bagian A di atas akan digunakan untuk tujuan sebagai berikut:
1. Mengelola dan mengembangkan Situs Web atau Aplikasi yang ada di PT Pacific Life Insurance, serta meningkatkan kenyamanan Nasabah ketika menggunakan Situs Web atau Aplikasi yang ada di PT Pacific Life Insurance;
2. Melakukan pemrosesan terhadap polis asuransi Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan-tindakan sebagai berikut :
a. Mengidentifikasi Nasabah dan memverifikasi identitas Nasabah;
b. Memastikan kebenaran Data Pribadi yang diperoleh dari Nasabah;
c. Memeriksa/memvalidasi pengajuan polis asuransi Nasabah, termasuk didalamnya menilai risiko asuransi Nasabah serta memastikan kesesuaian produk asuransi yang dibeli dengan kebutuhan dan kemampuan Nasabah;
d. Melakukan pengiriman polis asuransi kepada Nasabah;
e. Menerima pembayaran premi dari Nasabah;
f. Menyediakan layanan terkait produk asuransi yang dibeli, termasuk didalamnya melakukan investigasi, peninjauan, penilaian, dan penyelesaian terhadap klaim asuransi yang diajukan;
g. Melakukan pembayaran klaim manfaat hidup atau meninggal sesuai polis asuransi yang Nasabah miliki; dan/atau
h. Memproses layanan konsumen dan pengaduan terkait polis asuransi yang disampaikan oleh Nasabah.
3. Menghubungi Nasabah (termasuk, hanya jika relevan dan diperlukan, pihak yang ditunjuk menjadi penerima manfaat atas polis asuransi Nasabah) melalui media komunikasi elektronik dan/atau nonelektronik, diantaranya surat, surat elektronik (email), telepon, aplikasi pesan instan, serta sarana komunikasi yang tersedia di dalam Situs Web atau Aplikasi yang ada di PT Pacific Life Insurance, untuk kepentingan sebagai berikut :
a. Sebagai sarana bagi PT Pacific Life Insurance untuk menyampaikan informasi dan/atau mengomunikasikan hal-hal penting terkait polis asuransi dan/atau layanan yang ditawarkan oleh PT Pacific Life Insurance; serta
b. Untuk keperluan pemasaran langsung yang dilakukan oleh PT Pacific Life Insurance dan perusahaan lain yang memiliki hubungan hukum dengan PT Pacific Life Insurance (termasuk pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT Pacific Life Insurance) dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Keperluan riset dan analisis (survei) terkait produk asuransi yang ditawarkan oleh PT Pacific Life Insurance, termasuk melakukan pengembangan dan/atau perbaikan terhadap produk dan/atau layanan yang ditawarkan oleh PT Pacific Life Insurance;
5. Pemenuhan pelindungan kepentingan vital yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup dari Nasabah, misalnya ketika Pemrosesan Data Pribadi diperlukan untuk tindakan perawatan medis serius;
6. Pengelolaan data secara terintegrasi yang dilakukan oleh PT Pacific Life Insurance untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Nasabah;
7. Melakukan pengkinian data, serta pemantauan terhadap transaksi mencurigakan dan transaksi yang terindikasi menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana pendanaan terorisme, serta menindaklanjuti hasil pemantauan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
8. Proses pemenuhan kewajiban hukum dari PT Pacific Life Insurance atau dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal terjadi gugatan antara PT Pacific Life Insurance dan Nasabah, dan/atau dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Nasabah.
C. Penyimpanan Data Pribadi Nasabah
1. PT Pacific Life Insurance berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan dari Data Pribadi Nasabah yang disimpan dalam sistemnya.
2. PT Pacific Life Insurance akan menyimpan dan memproses Data Pribadi Nasabah yang diperoleh dan dikumpulkan selama Nasabah memiliki polis aktif dan yang tidak aktif di PT Pacific Life Insurance, dan selama Pemrosesan Data Pribadi tersebut masih relevan dengan tujuan Penggunaan Data Pribadi sebagaimana yang diuraikan dalam Bagian B di atas.
3. PT Pacific Life Insurance akan menghapus dan memusnahkan Data Pribadi Nasabah apabila Data Pribadi tersebut tidak lagi relevan dengan pencapaian tujuan Penggunaan Data Pribadi sebagaimana diuraikan dalam Bagian B di atas dan berakhirnya masa retensi/penyimpanan sesuai dengan ketentuan Pedoman PT Pacific Life Insurance, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Penampilan, Transfer, dan Pengungkapan Data Pribadi Nasabah
PT Pacific Life Insurance berkomitmen untuk tidak menampilkan, mentransfer, dan/atau mengungkapkan Data Pribadi Nasabah kepada pihak manapun, kecuali kepada pihak-pihak sebagai berikut:
1. Pihak ketiga yang memiliki hubungan hukum dengan PT Pacific Life Insurance, termasuk namun tidak terbatas kepada perusahaan reasuransi, pialang asuransi, bank, perusahaan alih daya, lembaga sertifikasi, kantor akuntan publik, penyedia jasa profesional (dalam rangka audit dan/atau konsultasi), penyedia layanan server.
2. Setiap orang yang diberikan wewenang untuk bertindak sebagai agen PT Pacific Life Insurance sehubungan dengan tindakan pemberian layanan dari PT Pacific Life Insurance terkait polis asuransi yang hendak Nasabah beli dan/atau telah Nasabah miliki;
3. Perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan PT Pacific Life Insurance dalam naungan PT Pacific Life Insurance; dan/atau
4. Pihak-pihak lain dalam kaitannya dengan pemenuhan kewajiban hukum dan/atau permintaan yang sah dari aparat penegak hukum atau lembaga pemerintahan yang berwenang.
PT Pacific Life Insurance berkomitmen agar penampilan, transfer, dan pengungkapan Data Pribadi Nasabah yang dilakukan kepada pihak-pihak sebagaimana disebutkan di atas dilakukan sesuai dengan tujuan Penggunaan Data Pribadi pada Bagian B di atas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E. Keamanan Pemrosesan Data Pribadi Nasabah
1. PT Pacific Life Insurance berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan dari Data Pribadi Nasabah yang disimpan dalam sistem.
2. Sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan sistem elektronik yang digunakan oleh PT Pacific Life Insurance dalam melakukan Pemrosesan Data Pribadi, lebih lanjut, PT Pacific Life Insurance secara berkala melakukan review akses role untuk memastikan keamanan data dan informasi dari akses yang tidak sah pada sistem.
F. Hak Nasabah atas Data Pribadi Nasabah
1. Nasabah dapat melakukan perubahan terhadap Data Pribadi mengenai diri Nasabah yang digunakan oleh PT Pacific Life Insurance dalam pemrosesan polis asuransi. Hal ini dapat Nasabah lakukan dengan cara mendatangi Kantor Pusat PT Pacific Life Insurance, atau dengan menyampaikan permohonan melalui email kepada [email protected] dan kemudian mengisi “Formulir Pengkinian Data”.
2. Nasabah dapat memperoleh salinan Data Pribadi Nasabah yang diproses oleh PT Pacific Life Insurance. Hal ini dapat Nasabah lakukan dengan menyampaikan permohonan melalui email kepada [email protected] dengan subjek sebagai berikut : “Pemohonan Salinan Data Pribadi: “Salinan Data Pribadi_Nama Lengkap_Nomor Polis”.
3. Nasabah dapat menghapus atau memusnahkan data pribadi mengenai diri Nasabah yang diproses oleh PT Pacific Life Insurance. Hal ini dapat Nasabah lakukan dengan menyampaikan permohonan melalui email kepada [email protected] dengan subjek “Penghapusan atau Pemusnahan Data Pribadi_Nama Lengkap_Nomor Polis”.
PT Pacific Life Insurance hanya akan melaksanakan permohonan Nasabah untuk melaksanakan hak di atas apabila :
a. Polis asuransi yang menjadi dasar hubungan hukum antara Nasabah dengan PT Pacific Life Insurance telah berakhir;
b. Data Pribadi Nasabah tidak lagi relevan dengan pencapaian tujuan Penggunaan Data Pribadi sebagaimana diuraikan dalam Bagian B di atas; dan
c. Penghapusan atau pemusnahannya tidak bertentangan dengan kewajiban PT Pacific Life Insurance berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Nasabah dapat menunda atau membatasi Pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan oleh PT Pacific Life Insurance agar tetap sesuai dengan tujuan Pemrosesan Data Pribadi yang tercantum dalam Bagian B Kebijakan Privasi ini. Hal ini dapat Nasabah lakukan dengan menyampaikan permohonan melalui email kepada [email protected] dengan subjek “Penundaan atau Pembatasan Pemrosesan Data Pribadi_Nama Lengkap_Nomor Polis”.
PT Pacific Life Insurance hanya akan melaksanakan permohonan Nasabah di atas untuk melaksanakan hak-hak di atas apabila Nasabah telah menyediakan dokumen identitas yang diperlukan. PT Pacific Life Insurance berhak menolak untuk melaksanakan permohonan Nasabah apabila berdasarkan analisis PT Pacific Life Insurance permohonan tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya hak dan kewajiban antara PT Pacific Life Insurance dan Nasabah, atau bertentangan dengan kepentingan hukum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
G. Informasi Kontak
Apabila Nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Kebijakan Privasi ini, Nasabah dapat menghubungi PT Pacific Life Insurance di:
Kantor Pusat PT Pacific Life Insurance
Alamat : Gedung Menara Jamsostek, Menara Utara,Lantai 12A
Jam Operasional : Hari Senin – Jumat
Pukul 09.00 – 16.00 WIB
Call Center : (021) 508-20758
Email : [email protected]
H. Perubahan Terhadap Kebijakan Privasi ini
PT Pacific Life Insurance memiliki hak untuk meninjau kembali dan mengubah Kebijakan Privasi ini sewaktu waktu dengan mempertimbangkan perkembangan di masa yang akan datang dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
I. Penutup
Terima kasih telah membaca Kebijakan Perlindungan Data Pribadi ini, dan dengan ini Nasabah mengerti serta menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum di dalam Kebijakan Perlindungan Data Pribadi. PT Pacific Life Insurance berkomitmen untuk melindungi informasi Nasabah dan akan terus memperbarui kebijakan ini sesuai dengan perubahan yang diperlukan. Jika Nasabah memiliki pertanyaan terkait Data Pribadi yang PT Pacific Life Insurance proses, jangan ragu untuk menghubungi PT Pacific Life Insurance.